Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 07 Oktober 2013

Pertumbuhan Perbankan Syari’ah di Indonesia; Peluang dan Tantangan

Artikel
(“Pertumbuhan Perbankan Syari’ah di Indonesia; Peluang dan Tantangan”)

Maraknya pemikiran ,diskusi dan pengkajian tentang perekonomian islam, telah berpengaruh besar terhadap pertumbuhan sistem bisnis berdasarkan syariah pada umumnya dan lembaga keuangan syariah pada khususnya. Keberadaan sistem demikian ini,telah banyak dieksplementasikan dibeberapa negara, seperti Irak, Pakistan, serta malaysia dan indonesia.
Lembaga bisnis islam (syariah) merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk menegakkan aturan-aturan ekonomi islam. Sebagai bagian dari sistem ekonomi,lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karena itu keberadaanya harus dipandang dalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat, serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyrakat yang bersangkutan.
Pada prinsipnya ada perbedaan mendasar antara bank islam dengan bank konvensional, yaitu bank islam dalam kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan syariah, sedangkan bank konvensional dalam kegiatan usahanya berdasarkan prinsip bunga. Perbedaan ini  mengakibatkan perbedaan yang mendasar dalam struktur  coporate governance dan sistem pengawasan perbankkan islam.
Pengawasan perbankkan islam padda dasarnya memiliki dua sistem, yaitu
1.      Pengawasan dari aspek keuangan, kepatuhan dalam perbankkan secara umum, dan prinsip kehati hatian bank
2.      Pengawasan prinsip syariah dalam kegiatan operasional bank
Perkembangan perbankkan syariah telah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat, baik dari sisi pertumbuhan aset maupun pertumbuhan kelembagaan atau jaringan. Namun , pertumbuhan yang pesat di perbankkan syariah ini belum memadai bila dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan perbankkan syariah.
Dengan rangkah memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, khususnya masyarakat kecil, maka perlu didukung dengan jaringan kantor yang cukup, dalam hal ini melalui bank pngkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (BPRS). Agar perkembangan jaringan kantor bisa berjalan, maka perlu didukung dengan ketentuan yang mempermudahkan pembukaan jaringan kantor tersebut, yang merupakan amanat dari arsitektur perbankkan indonesia dan Blueprint perbankan syariah.  
Bisnis secara syariah adalah aktivitas bisnis yang syarat dan berorientasi pada nilai. Dengan demikian, pelaporan atas aktivitas  dan hasilnya harus dilaporkan / dilakukan berdasarkan  prinsip-prinsip syariah. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha , kegiatan lainya yang dinyatakan sesuai dengan syariah seperti pembiayaan berdasarkan  prinsip bagi hasil ( mudharabah ) , pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip  jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabadah ), prinsip barang modal berdasarkan prinsip sewa murni  tanpa pilihan (ijarah), dan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain  (ijarah wa iqtina).
Bisnis berdasarkan syariah di negri ini tanpak mulai tumbuh. Pertumbuhan itu tampak jelas pada sektor kauangan. Dimana kita telah mencatat tiga bank umum syariah, 78 BPR syariah, dan lebih dari 2.000 unit Baitul Mal wa Tamwil. Lembaga ini telah mengelola berjuta bahkan bermiliar rupiah dana mastarakat sesuai dengan prinsip syariah. Lembaga keuangan tersebut harus beroperasi secara ketat berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Pendirian Bank Umum Syariah dan BPRS
Untuk mendirikan bank umum syariah menurut PBI No. 7/35/PBI/2005, modal disetor sekurang-kurangnya  sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah). Sedangkan modal disetorkan untuk pendirian BPRS menurut PBI No.6/17/PBI/2004 ditetapkan sekurang –kurangnya sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)
Menurut pasal 5 PBI No.6/24/PBI/2004, bank hanya dapat didirikan oleh warga negara indonesia dan atau hukum indonesia denga warga negara asing atau badan hukum asing secara kemitraan. Kepemilikan yang berasal dari warga negara asing atau badan hukum asing  tersebut setinggi-tingginya sebesar 99% (sembilan puluh sembulan perseratus) dari modal disektor bank.
Jumlah modal disektir ini pada awalnya adalah Rp 3.000.000.000.000,- (tiga triliun rupiah) berdasarkan PBI No.6/24/PBI/2004, tetapi mengalami perubahan dengan adanya PBI No. 7/37/PBI/2005 tentang perubahan atas PBI No.6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah  pada tanggal 25 september 2005.
Hal baru yang diatur dalam PBI No. 8/3/PBI/2006 adalah adanya mekanisme layanan syariah. Layanan syariah adalah kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan dikantor cabang atau di kantor di bawah kantor cabang untuk dan atas nama kantor cabang syariah pada bank yang sama. Hal ini berarti PBI telah membuka kemungkinan layanan penghimpunan dana yang dilakukan bank konvensional yang memiliki usaha unit syariah. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan layanan syariah tersebut  adalah sebagai berikut :
1.      Rencana layanan syariah wajib dicantumkan dalam rencana  bisnisbank yang telah mendapat penegasan dari bank indonesia
2.      Layanan syariah dapat dibuka
a.       Dalam satu wilaya kerja kantor bank indonesia dengan kantor cabang syariah induknya
b.      Dengan menggunakan pola kerja sama antara kantor cabang syariah induknya dengan kantor cabang atau kantor cabang pembatu
c.       Dengan menggunakan SDM sendiri bank yang telah memiliki  pengetahuan mengenai produk dan operasional bank syariah
3.      Layanan syariah wajib
a.       Memiliki pencatatan dan pembukuan yang terpisah dari kantor cabang dan kantor pembantu
b.      Menggunakan standar akuntansi yang berlaku bagi perbankkan syariah
c.       Melaporkan keuangan layanan syariah dengan menggabungkan laporan keuangan kantor cabang syariah induknya pada hari yang sama
Sepuluh tahun sejak di undangkannya pada lembaran negara, undang undang nomor tahun 7 tahun 1992 tentang perbankkan bagi hasil,yang direvisi  dengan undang –undang No.10 terhadap 1998, bank syariah dan lembaga keuangan non bank secara kuantitatif tumbuh dengan pesat. Pertumbuhan yang pesat secara kuantitatif tanpa diikiti dengan peningkatan kualitas ternyata telah menimbulkan dampak negatif yang tidak kecil. Disana sini ada saja keluhan tentang pelayanan yang tidak memuaskan  dari lembaga keuangan syariah, bahkan sudah mulai banyak bank perkreditan  rakyat syariah yang menghadapi kesulitan.
Menghadapi kenyataan ini ada sebagian umat islam yang mulai goyah keyakinannya akan kebenaran konsep lembaga keuangan syariah. Namun syukur allhamdillah, masih banyak umat islam yang tetap percaya bahwa kesulitan-kesulitan yang dihadapi lembaga keuangan syariah bukanlah kesalahan konsep, tetapi semata-mata karena pada awalnya kurang istiqomah sehingga menimbulkan salah urus di kemudian hari
Mengelola lembaga keuangan syariah memang harus berbeda dengan mengelola lembaga keuangan konvensional. Menyamakan begitu saja tentu akan menimbulkan kesulitan. Namun dapat pula difahami bahwa sebagian besar pengelolaan lembaga keuangan syariah berasal dari bank konvensional. Sebagian mereka sulit untuk melepaskan tradisi bank konvensional yang sudah mendarah daging. Lebih luas lagi, masyarakat kita memang sudah terbiasa dengan pelayanan bank konvensional, karena bank konvensional sudah eksis di bumi indonesia sejak berdirinya De Javache Bank tahun 1872. Munculnya lembaga keuangan syariah seolah olah merupakan kehadiran  makhluk asing yang cara beroperasinya sulit diterima  akal mereka . sikap masyarakat seperti ini juga ikut mempengaruhi perilaku pengelolaan lembaga keuangan syariah.
Kehendak untuk mensukseskan lembaga keuangan syariah harus dimulai dari pemahaman kita secara dalam tentang kemudharatan sistem bunga, falsafa lembaga keuangan syariah , kemudian tentang prinsip dasar operasional lembaga keuangan syariah , dan dampak nya secara luas terhadap kehidupan masyarakat dalam relevasinya dengan pembangunan ekonomi.
Bank syariah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko usaha dan bagi hasil usaha antara pemilik dana (shahibul maal) yang menyimpan uangnya dilembaga, lembaga selaku pengelolah dana (mudharib) dan masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus  peminjam dana atau pengelola usaha.
Pada sisi pengerahan masyarakat, shahibul mal berhak atas bagi hasil dari usaha lembaga keuangan sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Bagi hasil yang diterima shahibul mal akan naik turun secara wajar sesuai dengan keberhasilan usaha lembaga keuangan dalam mengelola dana yang dipercayakan kepadanya. Tidak ada biaya yang perlu digeserkan karena bagi hasil bukan konsep biaya.
Bank syariah selaku mudharib harus dapat mengelola dana yang dapat dipercayakan kepadanya dengan hati – hati dan memperoleh penghasilan yang maksimal. Dalam mengelola dana ini, bank islam ini sebenarnya ada empat jenis pendapatan, yaitu: pendapatan bagi hasil, margin keuntungan, imbalan jasa pelayanan, sewa tempat penyewaan harta (khusus pada bank yang telah memenuhi syarat), dan biaya administrasi. Pada pendapatan bagi hasil besar kecilnya pendapatan tergantung kepada pilihan yang tepat dari jenis usaha yang dibiayai. Memberikan porsi bagi hasil yang lebih besar kepada mudharib akan memotivasi mudharib untuk lebih giat berusaha, demikian pula sebaliknya oleh karena itu porsi 50 : 50 dipandang cukuo adil.lain halnya pada pendapatan mark – up, pilihan terletak pada apakah ini sekaligus untung besar per transaksi tetapi menjadi mahal dan tidak laku atau keuntungan per transaksi kecil tetapi dengan volumeyang besar karena murah dan laku keras. Pendapatan bank islam dapat dioptimalkan dengan mengambil kebijakan keuntungan kecil per transaksi untuk memperbanyak jumlah transaksi yang dibiayai.
Pada penyaluran dana kepada masyarakat, sebagian besar pembiayaan bank islam disalurkan dalam bentuk barang/jasa yang dibelikan bank islam untuk nasabahnya. Dengan demikianm pembiayaan hanya diberikan apabila barang/jasa telah ada terlebih dahulu. Dengan metode ada barang dulu, baru ada uang maka masyarakat dipacu untuk memproduksi barang/jasa atau mengadakan barang/jasa. Selanjutnya barang yang dibeli/diadakan menjadi jaminan (collateral) utang.
Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syariah islam tersebut ditentukan oleh hubungan oleh akad hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad bersumber dari kelima konsep dasar inilahdapat ditemukan produk – produk lembaga keungan bukan bank syariah untuk dioperasional. Kelima konsep tersebut adalah:
1.      Prinsip simpanan murni (al-wadi’ah)
Prinsip simpana murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank islam untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al wadi’ah.
2.      Bagi hasil (syirkah)
Sistem ini adalah suatu yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyediaan dana dengan pengelolaan dana.
3.      Prinsip jual beli (al – tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sitem yang menerapkan tatacara jual beli dimana bank akan membeli terlebih dulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudia bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga belu ditambah keuntungan.
4.      Prinsip sewa (al – ijarah)
Prinsip ini secara garis besar terbagi kepada dua jenis yaitu:
a.       ijarah, sewa murni, seperti halnya penyewaan traktor dan alat prooduk lainnya (operating lease).
b.      Bai al takjiri atau ijarah al muntahia bittamlika merupakan penggabungan sewa dan beli dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.
5.      Prinsip fee/jasa (al – ajr wal umulah)
Prinsip ini meliputi layanan nonpembiayaan yang diberikan bank
Secara garis besar, pengemangan produk bank syariah dikelompokan menjadi tiga kelompok yaitu :
1.      Produk penghimpunan dana
a.       Prinsip wadi ah
Prinsip wadi’ah implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimana nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang dan bertindak sebagai peminjam.
b.      Prinsip mudharabah
Aplikasi prinsip ini adalah bahwa deposan atau penyimpanan bertindak sebagai shohibul mall dan sebagai mudharib. Dana ini digunakan bank untuk melakukan pembiayaan akad jual beli maupun syirkah. Jika terjadi kerugian maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
2.      Produk penyaluran dana
Produk penyaluran dana dapat dikembangkan dengan tiga model yaitu:
a.       Transaksi pembiayaan yang ditujuhkan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
b.      Transaksi pembiayaan yang ditujuhkan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
c.       Transaksi pembiayaan yang ditujuhkan untuk usaha kerja sama yang ditujuhkan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil
3.      Produk jasa
Menurut Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Ramzi A Zuhdi mendampingi Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Siti Chalimah Fadjrijah. Saat ini perbankan syariah menghadapi empat tantangan menyangkut pertumbuhan.
 Siti Chalimah Fadjrijah mengatakan, saat ini perbankan syariah menghadapi empat tantangan menyangkut pertumbuhan. "Kalau dibandingkan dengan perbankan konvensional, perbankan syariah tetap menjadi paling baru di sini, perbankan syariah mulai makin dikenal meluas oleh masyarakat pada sekitar 2000, walau Indonesia memiliki bank syariah sejak 1992.Pertumbuhan perbankan syariah ini mencapai Rp 50 triliun hingga Desember 2008. Maka dari itulah, pihaknya membesut tiga skenario untuk pertumbuhan mulai dari pesimistis, moderat, hingga optimistis untuk kurun waktu selama 2009. "Moderatnya di kisaran Rp 80 triliun-Rp 90 triliun. Adapun pesimistisnya di Rp 65 triliun.
Berikutnya, agar industri perbankan syariah makin bergairah, setidaknya, diperlukan dukungan sumber daya manusia (SDM) yang tahu betul mengenai perbankan tersebut. "Industri perbankan syariah membutuhkan sekitar 25.000 SDM dan itu bukan hal yang muda.
Kekuatan permodalan pun mampu mendukung pengembangan ekspansi, Lalu, yang juga tak ketinggalan adalah inovasi produk. Ini juga harus dikembangkan agar lebih banyak masyarakat yang minat pada perbankan syariah
Bulan November 2008  ada 3,799 juta rekening nasabah di perbankan syariah. Pada tahun 2007 nasabah berada di angka 2,845 juta nasabah. Adapun pangsa pasar perbankan syariah hingga bulan November 2008 ada di posisi  2,08 persen dengan total aset Rp 47 triliun.
 
DAFTAR PUSTAKA

Muhammad , 2005, Pengantar Akuntansi Syariah, Edisi Kedua, Salemba Empat, jakarta.
Dewi, Gemala, Wirdyaningsih, 2005, Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia, Edisi Pertama, Jakarta.
Fatmawati, Sri, Subagyo, 2005, Bank dan Lembaga Keuangan Lainya, Edisi Kedua, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (YKPN), Yogyakarta
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2009/01/28/16264568/Perbankan.Syariah.Hadapi.Empat.Tantangan

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About