Artikel
(“Pertumbuhan
Perbankan Syari’ah di Indonesia; Peluang dan Tantangan”)
Maraknya pemikiran
,diskusi dan pengkajian tentang perekonomian islam, telah berpengaruh besar
terhadap pertumbuhan sistem bisnis berdasarkan syariah pada umumnya dan lembaga
keuangan syariah pada khususnya. Keberadaan sistem demikian ini,telah banyak dieksplementasikan
dibeberapa negara, seperti Irak, Pakistan, serta malaysia dan indonesia.
Lembaga bisnis islam
(syariah) merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk menegakkan aturan-aturan
ekonomi islam. Sebagai bagian dari sistem ekonomi,lembaga tersebut merupakan
bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karena itu keberadaanya harus
dipandang dalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat, serta nilai-nilai
yang berlaku dalam masyrakat yang bersangkutan.
Pada prinsipnya ada
perbedaan mendasar antara bank islam dengan bank konvensional, yaitu bank islam
dalam kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan syariah, sedangkan bank
konvensional dalam kegiatan usahanya berdasarkan prinsip bunga. Perbedaan
ini mengakibatkan perbedaan yang
mendasar dalam struktur coporate
governance dan sistem pengawasan perbankkan islam.
Pengawasan perbankkan
islam padda dasarnya memiliki dua sistem, yaitu
1. Pengawasan
dari aspek keuangan, kepatuhan dalam perbankkan secara umum, dan prinsip kehati
hatian bank
2. Pengawasan
prinsip syariah dalam kegiatan operasional bank
Perkembangan perbankkan
syariah telah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat, baik dari sisi
pertumbuhan aset maupun pertumbuhan kelembagaan atau jaringan. Namun ,
pertumbuhan yang pesat di perbankkan syariah ini belum memadai bila
dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan perbankkan syariah.
Dengan rangkah
memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, khususnya masyarakat
kecil, maka perlu didukung dengan jaringan kantor yang cukup, dalam hal ini
melalui bank pngkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah (BPRS). Agar perkembangan jaringan kantor bisa berjalan, maka
perlu didukung dengan ketentuan yang mempermudahkan pembukaan jaringan kantor
tersebut, yang merupakan amanat dari arsitektur perbankkan indonesia dan
Blueprint perbankan syariah.
Bisnis secara syariah
adalah aktivitas bisnis yang syarat dan berorientasi pada nilai. Dengan
demikian, pelaporan atas aktivitas dan
hasilnya harus dilaporkan / dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip syariah
adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain
untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha , kegiatan lainya
yang dinyatakan sesuai dengan syariah seperti pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil ( mudharabah ) ,
pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabadah ), prinsip barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan adanya pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak
lain (ijarah wa iqtina).
Bisnis berdasarkan
syariah di negri ini tanpak mulai tumbuh. Pertumbuhan itu tampak jelas pada
sektor kauangan. Dimana kita telah mencatat tiga bank umum syariah, 78 BPR
syariah, dan lebih dari 2.000 unit Baitul Mal wa Tamwil. Lembaga ini telah
mengelola berjuta bahkan bermiliar rupiah dana mastarakat sesuai dengan prinsip
syariah. Lembaga keuangan tersebut harus beroperasi secara ketat berdasarkan
prinsip-prinsip syariah.
Pendirian Bank Umum
Syariah dan BPRS
Untuk mendirikan bank
umum syariah menurut PBI No. 7/35/PBI/2005, modal disetor
sekurang-kurangnya sebesar Rp
1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah). Sedangkan modal disetorkan untuk
pendirian BPRS menurut PBI No.6/17/PBI/2004 ditetapkan sekurang –kurangnya
sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)
Menurut pasal 5 PBI
No.6/24/PBI/2004, bank hanya dapat didirikan oleh warga negara indonesia dan
atau hukum indonesia denga warga negara asing atau badan hukum asing secara
kemitraan. Kepemilikan yang berasal dari warga negara asing atau badan hukum
asing tersebut setinggi-tingginya
sebesar 99% (sembilan puluh sembulan perseratus) dari modal disektor bank.
Jumlah modal disektir
ini pada awalnya adalah Rp 3.000.000.000.000,- (tiga triliun rupiah)
berdasarkan PBI No.6/24/PBI/2004, tetapi mengalami perubahan dengan adanya PBI
No. 7/37/PBI/2005 tentang perubahan atas PBI No.6/24/PBI/2004 tentang bank umum
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah pada tanggal 25 september 2005.
Hal baru yang diatur
dalam PBI No. 8/3/PBI/2006 adalah adanya mekanisme layanan syariah. Layanan
syariah adalah kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan dikantor cabang atau
di kantor di bawah kantor cabang untuk dan atas nama kantor cabang syariah pada
bank yang sama. Hal ini berarti PBI telah membuka kemungkinan layanan
penghimpunan dana yang dilakukan bank konvensional yang memiliki usaha unit
syariah. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan layanan
syariah tersebut adalah sebagai berikut
:
1. Rencana
layanan syariah wajib dicantumkan dalam rencana
bisnisbank yang telah mendapat penegasan dari bank indonesia
2. Layanan
syariah dapat dibuka
a. Dalam
satu wilaya kerja kantor bank indonesia dengan kantor cabang syariah induknya
b. Dengan
menggunakan pola kerja sama antara kantor cabang syariah induknya dengan kantor
cabang atau kantor cabang pembatu
c. Dengan
menggunakan SDM sendiri bank yang telah memiliki pengetahuan mengenai produk dan operasional
bank syariah
3. Layanan
syariah wajib
a. Memiliki
pencatatan dan pembukuan yang terpisah dari kantor cabang dan kantor pembantu
b. Menggunakan
standar akuntansi yang berlaku bagi perbankkan syariah
c. Melaporkan
keuangan layanan syariah dengan menggabungkan laporan keuangan kantor cabang
syariah induknya pada hari yang sama
Sepuluh tahun sejak di
undangkannya pada lembaran negara, undang undang nomor tahun 7 tahun 1992
tentang perbankkan bagi hasil,yang direvisi
dengan undang –undang No.10 terhadap 1998, bank syariah dan lembaga
keuangan non bank secara kuantitatif tumbuh dengan pesat. Pertumbuhan yang
pesat secara kuantitatif tanpa diikiti dengan peningkatan kualitas ternyata
telah menimbulkan dampak negatif yang tidak kecil. Disana sini ada saja keluhan
tentang pelayanan yang tidak memuaskan
dari lembaga keuangan syariah, bahkan sudah mulai banyak bank perkreditan rakyat syariah yang menghadapi kesulitan.
Menghadapi kenyataan
ini ada sebagian umat islam yang mulai goyah keyakinannya akan kebenaran konsep
lembaga keuangan syariah. Namun syukur allhamdillah, masih banyak umat islam
yang tetap percaya bahwa kesulitan-kesulitan yang dihadapi lembaga keuangan
syariah bukanlah kesalahan konsep, tetapi semata-mata karena pada awalnya
kurang istiqomah sehingga menimbulkan salah urus di kemudian hari
Mengelola lembaga
keuangan syariah memang harus berbeda dengan mengelola lembaga keuangan
konvensional. Menyamakan begitu saja tentu akan menimbulkan kesulitan. Namun
dapat pula difahami bahwa sebagian besar pengelolaan lembaga keuangan syariah
berasal dari bank konvensional. Sebagian mereka sulit untuk melepaskan tradisi
bank konvensional yang sudah mendarah daging. Lebih luas lagi, masyarakat kita
memang sudah terbiasa dengan pelayanan bank konvensional, karena bank
konvensional sudah eksis di bumi indonesia sejak berdirinya De Javache Bank
tahun 1872. Munculnya lembaga keuangan syariah seolah olah merupakan
kehadiran makhluk asing yang cara
beroperasinya sulit diterima akal mereka
. sikap masyarakat seperti ini juga ikut mempengaruhi perilaku pengelolaan
lembaga keuangan syariah.
Kehendak untuk
mensukseskan lembaga keuangan syariah harus dimulai dari pemahaman kita secara
dalam tentang kemudharatan sistem bunga, falsafa lembaga keuangan syariah ,
kemudian tentang prinsip dasar operasional lembaga keuangan syariah , dan
dampak nya secara luas terhadap kehidupan masyarakat dalam relevasinya dengan
pembangunan ekonomi.
Bank syariah dengan
sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung
resiko usaha dan bagi hasil usaha antara pemilik dana (shahibul maal) yang
menyimpan uangnya dilembaga, lembaga selaku pengelolah dana (mudharib) dan
masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau pengelola usaha.
Pada sisi pengerahan
masyarakat, shahibul mal berhak atas bagi hasil dari usaha lembaga keuangan
sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Bagi hasil yang diterima
shahibul mal akan naik turun secara wajar sesuai dengan keberhasilan usaha
lembaga keuangan dalam mengelola dana yang dipercayakan kepadanya. Tidak ada
biaya yang perlu digeserkan karena bagi hasil bukan konsep biaya.
Bank syariah selaku
mudharib harus dapat mengelola dana yang dapat dipercayakan kepadanya dengan
hati – hati dan memperoleh penghasilan yang maksimal. Dalam mengelola dana ini,
bank islam ini sebenarnya ada empat jenis pendapatan, yaitu: pendapatan bagi
hasil, margin keuntungan, imbalan jasa pelayanan, sewa tempat penyewaan harta
(khusus pada bank yang telah memenuhi syarat), dan biaya administrasi. Pada
pendapatan bagi hasil besar kecilnya pendapatan tergantung kepada pilihan yang
tepat dari jenis usaha yang dibiayai. Memberikan porsi bagi hasil yang lebih
besar kepada mudharib akan memotivasi mudharib untuk lebih giat berusaha,
demikian pula sebaliknya oleh karena itu porsi 50 : 50 dipandang cukuo
adil.lain halnya pada pendapatan mark – up, pilihan terletak pada apakah ini
sekaligus untung besar per transaksi tetapi menjadi mahal dan tidak laku atau
keuntungan per transaksi kecil tetapi dengan volumeyang besar karena murah dan
laku keras. Pendapatan bank islam dapat dioptimalkan dengan mengambil kebijakan
keuntungan kecil per transaksi untuk memperbanyak jumlah transaksi yang
dibiayai.
Pada penyaluran dana
kepada masyarakat, sebagian besar pembiayaan bank islam disalurkan dalam bentuk
barang/jasa yang dibelikan bank islam untuk nasabahnya. Dengan demikianm
pembiayaan hanya diberikan apabila barang/jasa telah ada terlebih dahulu.
Dengan metode ada barang dulu, baru ada uang maka masyarakat dipacu untuk
memproduksi barang/jasa atau mengadakan barang/jasa. Selanjutnya barang yang
dibeli/diadakan menjadi jaminan (collateral) utang.
Secara garis besar,
hubungan ekonomi berdasarkan syariah islam tersebut ditentukan oleh hubungan
oleh akad hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad bersumber dari
kelima konsep dasar inilahdapat ditemukan produk – produk lembaga keungan bukan
bank syariah untuk dioperasional. Kelima konsep tersebut adalah:
1. Prinsip
simpanan murni (al-wadi’ah)
Prinsip simpana murni
merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank islam untuk memberikan kesempatan
kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al
wadi’ah.
2. Bagi
hasil (syirkah)
Sistem ini adalah suatu
yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyediaan dana dengan
pengelolaan dana.
3. Prinsip
jual beli (al – tijarah)
Prinsip ini merupakan
suatu sitem yang menerapkan tatacara jual beli dimana bank akan membeli
terlebih dulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank
melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudia bank menjual barang tersebut
kepada nasabah dengan harga sejumlah harga belu ditambah keuntungan.
4. Prinsip
sewa (al – ijarah)
Prinsip ini secara
garis besar terbagi kepada dua jenis yaitu:
a. ijarah,
sewa murni, seperti halnya penyewaan traktor dan alat prooduk lainnya
(operating lease).
b. Bai
al takjiri atau ijarah al muntahia bittamlika merupakan penggabungan sewa dan
beli dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa
sewa.
5. Prinsip
fee/jasa (al – ajr wal umulah)
Prinsip ini meliputi layanan
nonpembiayaan yang diberikan bank
Secara garis besar,
pengemangan produk bank syariah dikelompokan menjadi tiga kelompok yaitu :
1. Produk
penghimpunan dana
a. Prinsip
wadi ah
Prinsip wadi’ah
implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimana nasabah bertindak sebagai yang
meminjamkan uang dan bertindak sebagai peminjam.
b. Prinsip
mudharabah
Aplikasi prinsip ini
adalah bahwa deposan atau penyimpanan bertindak sebagai shohibul mall dan
sebagai mudharib. Dana ini digunakan bank untuk melakukan pembiayaan akad jual
beli maupun syirkah. Jika terjadi kerugian maka bank bertanggung jawab atas
kerugian yang terjadi.
2. Produk
penyaluran dana
Produk penyaluran dana
dapat dikembangkan dengan tiga model yaitu:
a. Transaksi
pembiayaan yang ditujuhkan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual
beli.
b. Transaksi
pembiayaan yang ditujuhkan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip
sewa.
c. Transaksi
pembiayaan yang ditujuhkan untuk usaha kerja sama yang ditujuhkan guna
mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil
3. Produk
jasa
Menurut Direktur
Direktorat Perbankan Syariah BI Ramzi A Zuhdi mendampingi Deputi Gubernur Bank
Indonesia dan Siti Chalimah Fadjrijah. Saat ini perbankan syariah menghadapi
empat tantangan menyangkut pertumbuhan.
Siti Chalimah Fadjrijah mengatakan, saat ini
perbankan syariah menghadapi empat tantangan menyangkut pertumbuhan.
"Kalau dibandingkan dengan perbankan konvensional, perbankan syariah tetap
menjadi paling baru di sini, perbankan syariah mulai makin dikenal meluas oleh
masyarakat pada sekitar 2000, walau Indonesia memiliki bank syariah sejak 1992.Pertumbuhan
perbankan syariah ini mencapai Rp 50 triliun hingga Desember 2008. Maka dari
itulah, pihaknya membesut tiga skenario untuk pertumbuhan mulai dari
pesimistis, moderat, hingga optimistis untuk kurun waktu selama 2009.
"Moderatnya di kisaran Rp 80 triliun-Rp 90 triliun. Adapun pesimistisnya
di Rp 65 triliun.
Berikutnya, agar industri
perbankan syariah makin bergairah, setidaknya, diperlukan dukungan sumber daya
manusia (SDM) yang tahu betul mengenai perbankan tersebut. "Industri
perbankan syariah membutuhkan sekitar 25.000 SDM dan itu bukan hal yang muda.
Kekuatan permodalan pun
mampu mendukung pengembangan ekspansi, Lalu, yang juga tak ketinggalan adalah
inovasi produk. Ini juga harus dikembangkan agar lebih banyak masyarakat yang minat
pada perbankan syariah
Bulan November 2008 ada 3,799 juta rekening nasabah di perbankan
syariah. Pada tahun 2007 nasabah berada di angka 2,845 juta nasabah. Adapun
pangsa pasar perbankan syariah hingga bulan November 2008 ada di posisi 2,08 persen dengan total aset Rp 47 triliun.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad
, 2005, Pengantar Akuntansi Syariah, Edisi
Kedua, Salemba Empat, jakarta.
Dewi,
Gemala, Wirdyaningsih, 2005, Bank dan
Asuransi Islam Di Indonesia, Edisi Pertama, Jakarta.
Fatmawati,
Sri, Subagyo, 2005, Bank dan Lembaga
Keuangan Lainya, Edisi Kedua, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (YKPN), Yogyakarta
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2009/01/28/16264568/Perbankan.Syariah.Hadapi.Empat.Tantangan
0 komentar:
Posting Komentar